" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " hukum shalat jamaah 5 waktu "

" isi " : " assalamualaikum wr . wb " , " pak ustadz , saya mau tanya kena hukum shalat jamaah , di mana dapat beda dapat di kalang para ulama ada yang dapat sunat muakad dan fardlu kifayah . mohon jelas dari pak ustadz . juga mohon dapat pak ustadz kena hukum shalat jamaah dengan perhati hadist rasulalloh saw yaitu kisah orang buta dan aja rasul untuk bakar rumah yang tidak mau ikut jamaah juga riwayat tentang ada sahabat yang infak seluruh kebun kurma - nya gara - gara urus kebun sebut beliau jadi tinggal jamaah " , " atas jelas hatur jazakumulloh khoiron katsiiron " , " wassalamualaikum wr wb " , " nandang ganjar "

" jawaban1 " : " fri 17 february 2006 03 : 27  " , "  5 . 877 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb " , " pak ustadz , saya mau tanya kena hukum shalat jamaah , di mana dapat beda dapat di kalang para ulama ada yang dapat sunat muakad dan fardlu kifayah . mohon jelas dari pak ustadz . juga mohon dapat pak ustadz kena hukum shalat jamaah dengan perhati hadist rasulalloh saw yaitu kisah orang buta dan aja rasul untuk bakar rumah yang tidak mau ikut jamaah juga riwayat tentang ada sahabat yang infak seluruh kebun kurma - nya gara - gara urus kebun sebut beliau jadi tinggal jamaah " , " atas jelas hatur jazakumulloh khoiron katsiiron " , " wassalamualaikum wr wb " , " nandang ganjar " , " n " , " u00c3 u2122 u00c2 u0090di kalang ulama memang kembang banyak dapat tentang hukum shalat jamaah . ada yang kata fardhu ain , sehingga orang yang tidak ikut shalat jamaah dosa . ada yang kata fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah , gugur wajib orang lain untuk harus shalat jamaah . ada yang kata bahwa shalat jamaah hukum fardhu kifayah . dan ada juga yang kata hukum sunnah muakkadah . " , " tentu masing - masing dapat itu ada benar , sebab mereka telah ijtihad dengan penuh kaidah " , " hukum yang benar . kalau pun hasil beda - beda , tentu karena hal ini adalah ijtihad . sebab tidak ada lafadz yang cara eksplisit di dalam al - quran atau hadits yang sebut bahwa shalat jamaah itu hukum begini dan begini . " , " yang ada hanya sekian banyak dalil yang masih mungkin terima ragam simpul yang beda . dan benar hal seperti ini sangat lumrah di dunia fiqih , kita pun tidak perlu terlalu risau bila ada dapat dari ulama yang nyata tidak jalan dengan apa yang kita paham lama ini . atau beda dengan apa yang ajar oleh guru kita lama ini . " , " dan ikut kami urai masing - masing dapat yang ada serta dalil masing - masing , moga manfaat dan tambah wawas kita dalam ilmu syariah . " , " yang kata hal ini adalah al - imam asy - syafi i dan abu hanifah bagaimana sebut oleh ibnu habirah dalam kitab al - ifshah jilid 1 halaman 142 . demikian juga dengan jumhur ( mayoritas ) ulama baik yang lampau ( mutaqaddimin ) maupun yang ikut ( mutaakhkhirin ) . masuk juga dapat banyak ulama dari kalang mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah . " , " kata bagai fardhu kifayah maksud adalah bila sudah ada yang jalan , maka gugur wajib yang lain untuk laku . balik , bila tidak ada satu pun yang jalan shalat jamaah , maka dosa semua orang yang ada di situ . hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagi dari syiar agama islam . " , " di dalam kitab raudhatut - thalibin karya imam an - nawawi sebut bahwa : " , " shalat jamaah itu itu hukum fardhu ain untuk shalat jumat . sedang untuk shalat fardhu lain , ada beberapa dapat . yang paling shahih hukum adalah fardhu kifayah , tapi juga ada yang kata hukum sunnah dan yang lain lagi kata hukum fardhu ain . " , " adapun dalil mereka ketika dapat seperti di atas adalah : " , " ( hr abu daud 547 dan nasai 2 / 106 dengan sanad yang hasan ) " , "  " ( hr . muslim 292 - 674 ) . " , " ( hr muslim 650 , 249 ) " , " al - khatthabi dalam kitab ma alimus - sunan jilid 1 halaman 160 kata bahwa banyak ulama as - syafi i kata bahwa shalat jamaah itu hukum fardhu kifayah bukan fardhu ain dengan dasar hadits ini . " , " yang dapat demikian adalah atho bin abi rabah , al - auza i , abu tsaur , ibnu khuzaemah , ibnu hibban , umum ulama al - hanafiyah dan mazhab hanabilah . atho kata bahwa wajib yang harus laku dan tidak halal selain itu , yaitu ketika orang dengar azan , harus dia datang untuk shalat . ( lihat mukhtashar al - fatawa al - mashriyah halaman 50 ) . " , " dalil adalah hadits ikut : " , " ( al - muqni 1 / 193 ) " , " dengan demikian bila orang muslim tinggal shalat jamaah tanpa uzur , dia doa namun shalatnya tetap syah . " , " .  " ( hr bukhari 644 , 657 , 2420 , 7224 . muslim 651 dan lafaz hadits ini dari ) . " , " dapat ini dukung oleh mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah bagaimana sebut oleh imam as - syaukani dalam kitab nailul authar jilid 3 halaman 146 . beliau kata bahwa dapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat jamaah adalah sunnah muakkadah . sedang dapat yang kata bahwa hukum fardhu ain , fardhu kifayah atau syarat syah shalat , tentu tidak bisa terima . " , " al - karkhi dari ulama al - hanafiyah kata bahwa shalat jamaah itu hukum sunnah , namun tidak disunnahkan untuk tidak ikut kecuali karena uzur . dalam hal ini erti kalang mazhab al - hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain . arti , sunnah muakkadah itu sama dengan wajib . ( silah periksan kitab bada ius - shanai karya al - kisani jilid 1 halaman 76 ) . " , " khalil , orang ulama dari kalang mazhab al - malikiyah dalam kitab al - mukhtashar kata bahwa shalat fardhu jamaah selain shalat jumat hukum sunnah muakkadah . lihat jawahirul iklil jilid 1 halama 76 . " , " ibnul juzzi kata bahwa shalat fardhu yang laku cara jamaah itu hukum fardhu sunnah muakkadah . ( lihat qawanin al - ahkam as - syar iyah halaman 83 ) . ad - dardir dalam kitab asy - syarhu as - shaghir jilid 1 halaman 244 kata bahwa shalat fardhu dengan jamaah dengan imam dan selain jumat , hukum sunnah muakkadah . " , " dalil yang mereka guna untuk dapat mereka antara lain adalah dalil - dalil ikut ini : " , "  " ( hr . muslim 650 , 249 ) " , " ash - shan ani dalam kitab subulus - salam jilid 2 halaman 40 sebut telah sebut hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu jamaah itu hukum tidak wajib . " , " selain itu mereka juga guna hadits ikut ini : " , " ( lihat fathul bari jilid 2 halaman 278 ) " , " dapat empat adalah dapat yang kata bahwa hukum syarat fardhu jamaah adalah syarat syah shalat . sehingga bagi mereka , shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak kerja dengan jamaah . " , " yang dapat seperti ini antara lain adalah ibnu taymiyah dalam salah satu dapat ( lihat majmu fatawa jilid 23 halaman 333 ) . demikian juga dengan ibnul qayyim , murid beliau . juga ibnu aqil dan ibnu abi musa serta mazhab zhahiriyah ( lihat al - muhalla jilid 4 halaman 265 ) . masuk di antara adalah para ahli hadits , abul hasan at - tamimi , abu al - barakat dari kalang al - hanabilah serta ibnu khuzaemah . " , " dalil yang mereka guna adalah : " , " ( hr ibnu majah793 , ad - daruquthuny 1 / 420 , ibnu hibban 2064 dan al - hakim 1 / 245 ) " , " ( hr bukhari 644 , 657 , 2420 , 7224 . muslim 651 dan lafaz hadits ini dari ) . " , " ( hr muslim 1 / 452 ) . "
